Pengukuran Tanah Sesuai Hukum Indonesia – Cakrawala Geosurvey

Sebelum melakukan pengukuran, setiap pemilik tanah wajib memahami bahwa proses pemetaan dan penentuan batas tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua kewajiban, standar teknis, dan ketentuan legal tercantum dalam regulasi berikut:

1. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)

Menegaskan bahwa setiap bidang tanah harus memiliki kepastian hak dan batas yang jelas.

2. PP No. 24 Tahun 1997 – Pendaftaran Tanah

Mengatur bahwa pengukuran tanah yang digunakan untuk sertifikat harus:

Memiliki peta bidang

Berkoordinat resmi

Dikerjakan sesuai standar teknis

3. Permen ATR/BPN Teknik Kadastral & Pemetaan

Menentukan metode pengukuran (GNSS, Total Station, Grid, PBT) dan tingkat ketelitiannya.

4. Standar BIG (Badan Informasi Geospasial)

Mewajibkan ketelitian geospasial, sistem koordinat resmi, dan kualitas data yang dapat dipertanggungjawabkan.

5. Peraturan Turunan BPN Mengenai PBT dan Surat Ukur

Semua data batas dan luas harus memenuhi standar agar diterima dalam pendaftaran sertifikat, penggabungan, pemecahan, dan balik nama.

Mengapa Harus Mengikuti Regulasi Ini?

Pengukuran yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan banyak risiko:

Penolakan berkas oleh BPN

Batas tanah tidak sah secara hukum

Sengketa batas dengan tetangga

Kesalahan luas dan posisi bidang

Masalah administratif dalam jual beli tanah

Tidak dapat digunakan untuk pinjaman bank

Solusi aman adalah menggunakan jasa pengukuran yang memahami aspek teknis dan hukum secara menyeluruh.

PT Cakrawala Geosurvey: Pengukuran Tanah Legal dan Terstandar

PT Cakrawala Geosurvey bekerja menggunakan metode yang sepenuhnya sesuai peraturan hukum pertanahan. Setiap pekerjaan dihasilkan dengan:

Data berkoordinat resmi

Peta bidang sesuai standar BPN

Sistem koordinat UTM/WGS84

Ketelitian sesuai aturan BIG dan ATR/BPN

Dokumen pendukung lengkap untuk proses sertifikasi

Semua hasil dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum dan diterima dalam proses pertanahan resmi.

Layanan Pengukuran Berbasis Regulasi


1. Pengukuran Batas Tanah dan Peta Bidang

Menghasilkan Peta Bidang Tanah siap pakai untuk sertifikat, pemecahan, penggabungan, tukar menukar, maupun penguatan bukti kepemilikan.

2. Survey Topografi dan Kontur

Digunakan untuk perencanaan siteplan, analisis lahan, desain bangunan, dan kebutuhan teknik sipil lainnya.

3. Drone Mapping (Fotogrametri / LiDAR)

Menyediakan data visual dan elevasi yang akurat untuk area luas, proyek industri, kawasan hutan, dan perkebunan.

4. Survey GNSS Geodetik

Penentuan koordinat tingkat tinggi untuk kebutuhan legal, konstruksi, dan penentuan titik kontrol.

5. Konsultasi Regulasi Pertanahan

Membantu memahami proses, persyaratan legal, serta kesesuaian dokumen untuk pengurusan di BPN.

Keunggulan PT Cakrawala Geosurvey

Mengikuti seluruh aturan ATR/BPN dan BIG

Menggunakan teknologi pengukuran modern

Tim ahli dan tersertifikasi

Laporan lengkap dan akurat

Hasil siap digunakan untuk sertifikat

Jangkauan pekerjaan seluruh Indonesia

Call to Action untuk Iklan

Butuh pengukuran tanah yang legal, akurat, dan sesuai peraturan BPN?


PT Cakrawala Geosurvey menyediakan layanan profesional untuk:

Pengukuran batas tanah

Peta Bidang Sertifikat

Pemetaan drone

Survey topografi

GNSS Geodetik

Konsultasi legal pertanahan

Data akurat, prosedur sesuai aturan, dan laporan siap digunakan untuk proses sertifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *